Mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Kejati DKI Masih Tunggu Kelengkapan Berkas Perkara Firli Bahuri

Jumat, 1 November 2024 - 14:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Proses hukum tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait tindak pidana pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan perkara di Kementan RI pada kurun 2020-2023 masih berlanjut.

Aspidsus Kejati DKI, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan saat ini pihaknya belum menerima berkas perkara yang tengah dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Belum, kita belum terima lagi berkasnya,” kata Syarief, kepada wartawan, pada Jumat (1/11/2024).

Lebih lanjut Syarief mengungkapkan dalam hal ini, pihak Kejati juga telah memberikan petunjuk ke Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara.

“Kita sudah memberikan petunjuk dan berkas itu sekarang masih di penyidik Polda. Kita tunggu kawan di Polda untuk memenuhi petunjuk yang kita berikan nanti setelah berkas itu diserahkan ke kita, kita akan mempelajari apakah petunjuk-petunjuk itu sudah dipenuhi,” terangnya.

Sementara itu Syarief menyebutkan sejauh ini belum ada kendala soal proses pelengkapan berkas. Nantinya jika berkas telah dikembalikan, Kejati akan melakukan penelitian kembali.

“Kalau kendala, itu enggak. Ada petunjuk yang sudah kita sampaikan. Nanti kalau berkas sudah kembali ke sini, nanti kita teliti apakah itu sudah dilengkapi atau belum,” ucapnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersangka Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus pada Kamis (14/12).

“Ada enam jaksa peneliti yang mendapat surat perintah meneliti berkas perkara Firli," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin.

Herlangga  menambahkan penunjukan  jaksa peneliti ditetapkan melalui surat perintah dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).

“Jaksa yang ditunjuk akan melakukan penelitian berkas perkara dan memiliki masa tenggang  selama tujuh hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum, " ucap Herlangga. (ars/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:17
02:26
02:28
07:03
06:38
01:10
Viral