- Dok. Kemnaker
Bahas PHK dan Upah Minimum, Menaker dan Mendagri Siapkan Langkah Strategis 2025
Menanggapi lonjakan angka PHK tersebut, Yassierli mendorong daerah untuk mengembangkan sistem peringatan dini (early warning system) yang bisa mengantisipasi adanya kemungkinan PHK di berbagai perusahaan.
“Dengan adanya sistem peringatan dini, diharapkan dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh tingginya angka PHK,” ujarnya.
Mengenai penetapan upah minimum 2025, Yassierli meminta seluruh gubernur agar segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November 2024.
Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota harus ditetapkan paling lambat 30 November 2024, dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta arahan dari pemerintah pusat.
“Kita semua ingin penetapan upah minimum 2025 berlangsung secara kondusif. Saya dan Mendagri mengimbau seluruh pihak (pusat dan daerah) dapat mengedepankan komunikasi dan dialog sosial dengan seluruh stakeholders ketenagakerjaan,” ucap Yassierli.
Langkah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah ini diharapkan mampu menekan kenaikan angka PHK dan menciptakan keseimbangan dalam penetapan upah minimum yang adil bagi pekerja.
Dengan adanya upaya komunikasi dan dialog sosial, pemerintah berharap agar seluruh pihak terkait dapat mendukung keputusan tersebut secara baik. (rpi)