- Dok. Kemnaker
Bahas PHK dan Upah Minimum, Menaker dan Mendagri Siapkan Langkah Strategis 2025
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan para Kepala Daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, berlangsung di Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas peningkatan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta penetapan upah minimum yang akan berlaku pada 2025.
Koordinasi ini dilakukan agar ada keselarasan antara kebijakan ketenagakerjaan yang diterapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sekaligus untuk merespons tren kenaikan PHK yang cukup tinggi belakangan ini.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa Rakor ini adalah bentuk sinergi antara pusat dan daerah dalam menghadapi masalah ketenagakerjaan, khususnya soal PHK.
“Hingga Oktober 2024 terdapat 59.796 orang pekerja yang terkena PHK. Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 25.000 orang pekerja dalam tiga bulan terakhir,” ungkap Yassierli dalam keterangan yang diterima, Jumat (1/11/2024).
- Dok. Kemnaker
Menanggapi lonjakan angka PHK tersebut, Yassierli mendorong daerah untuk mengembangkan sistem peringatan dini (early warning system) yang bisa mengantisipasi adanya kemungkinan PHK di berbagai perusahaan.
“Dengan adanya sistem peringatan dini, diharapkan dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh tingginya angka PHK,” ujarnya.
Mengenai penetapan upah minimum 2025, Yassierli meminta seluruh gubernur agar segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November 2024.
Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota harus ditetapkan paling lambat 30 November 2024, dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta arahan dari pemerintah pusat.
“Kita semua ingin penetapan upah minimum 2025 berlangsung secara kondusif. Saya dan Mendagri mengimbau seluruh pihak (pusat dan daerah) dapat mengedepankan komunikasi dan dialog sosial dengan seluruh stakeholders ketenagakerjaan,” ucap Yassierli.
Langkah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah ini diharapkan mampu menekan kenaikan angka PHK dan menciptakan keseimbangan dalam penetapan upah minimum yang adil bagi pekerja.
Dengan adanya upaya komunikasi dan dialog sosial, pemerintah berharap agar seluruh pihak terkait dapat mendukung keputusan tersebut secara baik. (rpi)