Konferensi Pers Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional Barang Bukti Sabu 1,07 Ton, Ganja 1,1 Ton, dan Ekstacy 357.731 Butir, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

80 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Joint Operation, Kejagung hingga BNN Ikut Turun Tangan

Jumat, 1 November 2024 - 18:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 80 perkara terkait penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap dalam joint operation.

Dari 80 perkara tersebut, Bareskrim Polri berhasil menangkap 136 tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional sepanjang bulan September-Oktober 2024.

“Selama 2 bulan ini, Bareskrim Polri bersama-sama dengan instansi terkait melaksanakan joint operation, baik dari Kejaksaan Agung RI, BNN RI, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea dan Cukai, PPATK, dan juga DEA, telah melakukan pengungkapan sebanyak 80 perkara,” kata Wahyu, dalam konferensi pers, pada Jumat (1/11/2024).

Konferensi Pers Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional Barang Bukti Sabu 1,07 Ton, Ganja 1,1 Ton, dan Ekstacy 357.731 Butir, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024)
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

 

Dari 80 perkara yang sudah diungkap, tiga di antaranya merupakan jaringan narkoba internasional. 

Yang pertama jaringan FP yang beroperasi pada 14 provinsi meliputi wilayah Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

“Kita ketahui bersama masih menjadi PR kami, dimana yang bersangkutan masih ada di negara lain, terus kita upayakan bersama bisa melaksanakan pemulangan, dan sampai sekarang masih terus dalam upaya kita,” ungkapnya.

Selanjutnya ada jaringan HS yang beroperasi pada 5 provinsi, wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Bali.

“Kemudian jaringan H yang dikendalikan oleh 3 bersaudara berinisial HDK, DS alias T dan TM alias AK yang beroperasi pada Provinsi Jambi,” tuturnya.

Para tersangka Jaringan Narkoba Internasional
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

 

Sementara itu dalam pengungkapan kasus ini juga diamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 1,07 ton atau 1.071,56 kilogram, ganja 1,12 ton, ekstasi sebanyak 357.731 butir, happy five: 6.300 butir, ketamine: 932,3 gram, double LL: 127.000 butir, kokain: 2,5 kilogram, tembakau sintetis sebanyak 9.064 gram, hasish 25,5 kilogram, mdma 4.110 gram, mepherdrone 8.157 butir, happy water sebanyak 2.974,9 gram.

“Kalau kita konversikan dari total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan tersebut, kita bisa menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, bisa dihitung sejumlah 6.261.329 jiwa,” terangnya. (ars/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:23
02:35
10:17
02:26
02:28
07:03
Viral