Sumber :
- tim tvOne - Julio
Kemenangan Buruh! MK Putuskan PHK Tak Bisa Semaunya, Reaksi KSPSI: Membalikkan Ekspektasi
Jumat, 1 November 2024 - 18:49 WIB
“Majelis Hakim MK juga mengabulkan gugatan terkait upah sektoral dan struktur skala upah,” tambahnya.
Selain itu, MK mengembalikan peran dan kewenangan Dewan Pengupahan, serta menetapkan perhitungan upah berdasarkan unsur kehidupan layak.
Andi Gani menegaskan, keputusan MK juga mengatur bahwa PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus melalui perundingan bipartit serta pemberitahuan kepada tenaga kerja dan serikat pekerja.
“Kemenangan ini adalah milik seluruh buruh dan rakyat Indonesia,” pungkasnya. (aag)