- tim tvOne - Julio
Kemenangan Buruh! MK Putuskan PHK Tak Bisa Semaunya, Reaksi KSPSI: Membalikkan Ekspektasi
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh kalangan buruh.
MK menyetujui 21 pasal yang berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), outsourcing, Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT), hingga pengupahan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengaku terkejut karena MK mengabulkan 70% dari gugatan yang diajukan para buruh terkait UU Cipta Kerja.
“Kemenangan-kemenangan besar ini sungguh luar biasa, membalikkan ekspektasi banyak pihak yang mengira buruh akan kalah. Namun, MK justru berpihak kepada kami, dan ini adalah pencapaian yang luar biasa,” kata Andi Gani seperti yang dikutip dari berbagai sumber, Jumat (1/11/2024).
Andi juga menjelaskan beberapa keputusan penting dari MK, termasuk pembatasan tenaga kerja asing yang hanya boleh bekerja di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan wajib didampingi tenaga kerja lokal.
MK juga memutuskan bahwa outsourcing dibatasi untuk jenis pekerjaan tertentu dengan maksimal kontrak selama lima tahun, berbeda dengan UU Cipta Kerja sebelumnya yang tidak memiliki batasan terkait jenis pekerjaan maupun durasi kontrak.
“Majelis Hakim MK juga mengabulkan gugatan terkait upah sektoral dan struktur skala upah,” tambahnya.
Selain itu, MK mengembalikan peran dan kewenangan Dewan Pengupahan, serta menetapkan perhitungan upah berdasarkan unsur kehidupan layak.
Andi Gani menegaskan, keputusan MK juga mengatur bahwa PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus melalui perundingan bipartit serta pemberitahuan kepada tenaga kerja dan serikat pekerja.
“Kemenangan ini adalah milik seluruh buruh dan rakyat Indonesia,” pungkasnya. (aag)