- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Operasi Dua Bulan, Bareskrim Polri Sita 1 Ton Barang Bukti Narkoba Sabu-Ganja Senilai Rp869 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri berhasil menyita barang bukti narkoba jenis ganja hingga sabu masing-masing sekitar satu ton dari hasil pengungkapan sebanyak 80 kasus sepanjang bulan September-Oktober 2024.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengamankan sebanyak 136 tersangka.
“Dari 80 perkara yang sudah diungkap tersebut, jumlah tersangka yang berhasil diamankan dari joint operation ini adalah sebanyak 136 orang tersangka,” kata Wahyu, saat konferensi pers, pada Jumat (1/11/2024).
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Sementara itu Wahyu mengungkapkan dari hasil penangkapan ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1,07 ton atau setara 1.071,56 kilogram.
“Kemudian juga disita narkotika jenis ganja sebanyak 1,12 ton, ketamine seberat 932,3 gram, kokain seberat 2,5 kg, tembakau sintetis sebanyak 9.064 gram, hasish seberat 25,5 kilogram, MDMA seberat 4.110 gram, dan happy water seberat 2.974,9 gram,” jelas Wahyu.
Selain itu juga turut disita pil ekstasi sebanyak 357.731 butir, pil happy five 6.300 butir, pil double LL sebanyak 127.000 butir, dan mepherdrone sebanyak 8.157 butir.
“Roral nilai aset yang berhasil disita dari 3 jaringan narkoba yang saya sebutkan, sejumlah Rp869,7 miliar,“ jelas Wahyu.
Kemudian Wahyu mengungkapkan jika dikonversikan dari total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan tersebut, sebanyak 6.261.329 jiwa bisa diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) uu 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu para tersangka juga disangkakan dengan pasal 3 jo Pasal 10, pasal 4 jo Pasal 10, Pasal 5 jo Pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU, dan Pasal 137 huruf a dan b UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, terhadap pelaku aktif ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (ars/muu)