- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Fantastis! Bareskrim Polri Ungkap Perputaran Uang Narkoba Jaringan Fredy Pratama Capai Rp56 Triliun
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri mengungkap fakta baru di balik pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan internasional di wilayah Indonesia.
Pada periode September-Oktober 2024 ini sebanyak 80 kasus berhasil diungkap, dan tiga di antaranya merupakan jaringan internasional Fredy Pratama.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan bahwa hasil perputaran uang Fredy Pratama selama beroperasi mencapai Rp56 triliun.
“Jaringan perputaran uang dan transaksi dari narkoba ini cukup besar, tapi ini perputaran uang bukan hanya selama 2 bulan, tapi secara keseluruhan mereka melakukan operasi, jaringan FP ini sekitar Rp56 triliun,” kata Wahyu, saat konferensi pers, pada Jumat (1/11/2024).
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Lebih lanjut Wahyu mengatakan yang bersangkutan beroperasi pada 14 provinsi yang diantaranya adalah Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Kemudian Wahyu juga menerangkan satu jaringan lainnya merupakan jaringan Hendra Sabarudin yang selama beoperasi perputaran uangnya mencapai Rp2,1 triliun.
“Untuk jaringan HS beroperasi pada 5 provinsi, wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Bali,” terangnya.
Sementara itu jaringan internasional lainnya yakni jaringan Helen yang perputaran uangnya mencapai Rp1,1 triliun selama beroperasi.
“Jaringan H dikendalikan oleh 3 bersaudara berinisial HDK, DA alias T, dan TM alias AK yang beroperasi di provinsi Jambi,” ungkapnya.
Jenderal Polisi Bintang Tiga ini menegaskan bahwa Bareskrim Polri beserta stakeholder terkait memberikan efek jera yakni memiskinkan terhadap para pelaku narkoba.
- istimewa
“Upaya kita salah satunya adalah melaksanakan TPPU, melakukan asset tracing dan penyitaan aset-aset yang diperoleh dari perdagangan gelap narkoba, dengan istilah awamnya, kita miskinkan para bandar-bandar ini supaya tidak beroperasi lagi,” ucap Wahyu.
“Karena kalaupun mereka ada dalam penjara, tetapi masih memiliki uang, maka mereka masih memiliki potensi untuk melakukan pengendalian peredaran gelap narkoba ini,” sambungnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri berhasil menyita barang bukti narkoba jenis ganja hingga sabu masing-masing sekitar satu ton dari hasil pengungkapan sebanyak 80 kasus sepanjang bulan September hingga Oktober 2024.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengamankan sebanyak 136 tersangka.
“Dari 80 perkara yang sudah diungkap tersebut, jumlah tersangka yang berhasil diamankan dari joint operation ini adalah sebanyak 136 orang tersangka,” kata Wahyu, saat konferensi pers, pada Jumat (1/11/2024).
Sementara itu Wahyu mengungkapkan dari hasil penangkapan ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1,07 ton atau setara 1.071,56 kilogram.
“Kemudian juga disita narkotika jenis ganja sebanyak 1,12 ton, ketamine seberat 932,3 gram, kokain seberat 2,5 kg, tembakau sintetis sebanyak 9.064 gram, hasish seberat 25,5 kilogram, MDMA seberat 4.110 gram, dan happy water seberat 2.974,9 gram,” jelas Wahyu.
Selain itu juga turut disita pil ekstasi sebanyak 357.731 butir, pil happy five 6.300 butir, pil double LL sebanyak 127.000 butir, dan mepherdrone sebanyak 8.157 butir.
“Roral nilai aset yang berhasil disita dari 3 jaringan narkoba yang saya sebutkan, sejumlah Rp869,7 miliar,“ jelas Wahyu.
Kemudian Wahyu mengungkapkan jika dikonversikan dari total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan tersebut, sebanyak 6.261.329 jiwa bisa diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, Pasal 5 jo Pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU, dan Pasal 137 huruf a dan b UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, terhadap pelaku aktif ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (ars/muu)