Eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong tersangka korupsi impor gula.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rika Pangesti

Kejagung Didesak Klarifikasi Kasus Tom Lembong: Hukum atau Politika?

Jumat, 1 November 2024 - 20:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan penjelasan menyeluruh mengenai kasus eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong

Dalam pernyataannya, Habib mengungkapkan banyak pertanyaan yang muncul terkait dengan konstruksi hukum kasus ini, yang dinilai masih kabur dan tidak jelas di mata publik.

"Kejaksaan Agung seharusnya menjelaskan kepada publik tentang dugaan kasus Tipikor yang melibatkan Tom Lembong. Jujur saja, konstruksi hukum yang ada saat ini masih terasa samar dan abstrak," ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat (1/11/2024).

Habib menambahkan, publik khawatir jika kasus ini dikategorikan sebagai kriminalisasi terhadap kebijakan. 

Tanpa penjelasan dari Kejagung, masyarakat bisa berasumsi bahwa ada yang tidak beres.

"Kasus Tom Lembong ini berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pemerintahan Prabowo Subianto memanfaatkan instrumen hukum untuk kepentingan politik," tegasnya.

Lebih lanjut, Habib menggarisbawahi bahwa penegakan hukum harus sejalan dengan cita hukum pemerintah, serta mengedepankan persatuan nasional yang mengutamakan tegaknya hukum. 

"Secara keseluruhan, pelaksanaan penegakan hukum harus sesuai dengan politik hukum pemerintah. Kita membutuhkan persatuan nasional yang kokoh dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum," tandasnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait penyalahgunaan wewenang impor gula. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengonfirmasi bahwa pihaknya memiliki cukup bukti untuk menetapkan Tom sebagai tersangka, bersama CS, mantan direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Tom Lembong diduga menyalahgunakan posisinya dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) untuk memenuhi kebutuhan stok gula nasional, meskipun Indonesia sedang mengalami surplus gula. 

Selain itu, ia juga dituduh menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada pihak yang tidak berwenang.

Kejagung mencatat, kerugian negara akibat tindakan impor gula yang tidak sesuai dengan regulasi mencapai Rp400 miliar. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral