Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016, Tom Lembong keluar dari Gedung Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (1/11/2024)..
Sumber :
  • ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Tom Lembong Diperiksa Selama 10 jam di Kejagung Terkait dugaan Korupsi Impor Gula

Jumat, 1 November 2024 - 21:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, jalani pemeriksaan selama 10 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berdasarkan pantauan Tom Lembong tiba di dalam gedung Kejagung pada pukul 09.58 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan kehadiran Tom Lembong untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Namun, Harli tak mengatakan substansi pemeriksaan, Tom Lembong.

Sebelum Jadi Tersangka, Tom Lembong Sudah Diperiksa Tiga Kali
Sumber :
  • Istimewa

 

“Itu penyidik yang paham,” kata dia.

Tepatnya pukul 20.27 WIB, Tom Lembong terpantau keluar dari gedung Kejagung dengan digiring oleh petugas dengan borgol di tangannya.

Ketika awak media menanyakan pertanyaan terkait hal-hal apa saja yang dilontarkan penyidik, ia hanya tersenyum dan berjalan menuju mobil tahanan.

Ketika di dalam mobil tahanan, Tom kembali dicecar pertanyaan oleh awak media terkait apakah ia akan mengajukan praperadilan atau tidak.

Akan tetapi, ia hanya tersenyum dan tidak menjawab.

Adapun saat ini Tom Lembong sedang ditahan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut, persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.(ant)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:23
02:35
10:17
02:26
02:28
07:03
Viral