- Tim tvOnenews - Wildan
Polda Metro Geledah Kantor Kemenkomdigi RI, Sita Dokumen Hingga Laptop Pribadi
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) RI pada Jumat (1/11/2024) buntut kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya penggeledahan.
“Penggeledahan di lantai 2, 3, dan 8,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Jumat (1/11/2024).
Sementara itu Ade Ary mengungkapkan dari penggeledahan, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat untuk memperlancar aksi judi online.
“Penyitaan beberapa Laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian diverifikasi, diblokir,” jelasnya.
Selain itu Ade Ary menerangkan pihaknya juga mendapati barang bukti berupa dokumen dan komputer.
“Ada beberapa dokumen dan komputer juga,” ucapnya.
Terkait penyitaan barang bukti ini, Ade Ary belum menjelaskan secara detail. Namun nantinya barang bukti tersebut akan dilakukan pendalaman untuk membuktikan benar atau tidaknya digunakan dalam dugaan tindak pidana judi online.
Untuk diketahui, Tim jajaran Polda Metro Jaya menangkap 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) RI yang diduga terlibat dalam kasus judi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, sebelas orang yang diamankan diantaranya pegawai hingga staf ahli Kemenkomdigi RI.
“Ini 11 orang, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai Kemenkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Jumat (1/11/2024).
Lebih lanjut Ade Ary menerangkan bahwa 11 orang tersebut diantaranya awalnya bertugas memblokir situs judi online, namun disalahgunakan.
“Mereka bikin kantor sendiri mensortir web-web judi,” tegas Ade Ary.
Para terduga pelaku membuat kantor sendiri di wilayah Bekasi, Jawa Barat dengan melakukan sortir web judi online.
Namun, ketika mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir, para tersangka menyalahgunakan wewenangnya.
“Para tersangka menyewa dan mencari kantor sendiri sebagai kantor satelit,” jelasnya.
"Mereka bikin kantor sendiri mensortir web-web judi,” tambah Ade Ary.
Sementara itu, Ade Ary mengatakan, sebanyak sebelas orang yang diamankan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. (ars/raa)