Sumber :
- Antara
Kronologi Prajurit TNI Dikeroyok Sekelompok Ormas di Jakarta Selatan Gara-gara Si Jayadi
Sabtu, 2 November 2024 - 08:55 WIB
Saat korban sedang lari menyelamatkan diri, datang polisi yang sedang patroli membantunya. Polisi kemudian menangkap satu pelaku.
"Kemudian untuk pelaku lain, yang berjumlah delapan orang, masih dilakukan pengejaran," ujar Nunu.
Atas perbuatannya, AR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kebayoran Baru. AR dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan UU Darurat tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (ant/dpi)