Oknum Pegawai Komdigi Diduga Jaga 1.000 Situs Judi Online agar Tak Kena Blokir, 4.000 Situs Lainnya Dilaporkan ke Atasan agar Diblokir.
Sumber :
  • Wildan-tvOne

Oknum Pegawai Komdigi Diduga "Jaga" 1.000 Situs Judi Online agar Tak Kena Blokir, 4.000 Situs Lainnya Dilaporkan ke Atasan agar Diblokir

Sabtu, 2 November 2024 - 09:39 WIB

Jakarta, tvOnenenews.com - Oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diduga menjaga 1.000 situs judi online agar tak kena blokir. Sementara itu, 4.000 di antaranya dilaporkan ke atasan agar diblokir.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra. 

Oknum pegawai dari Komdigi yang belum diketahui identitasnya mengakui terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir.

Sedangkan, 4.000 situs lainnya dia dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.

"Dibina 1.000 situs. Dijaga supaya enggak keblokir," kata pelaku, Jumat (1/11/2024) di Rose Garden, Kota Bekasi. 

Wira menambahkan oknum tersebut mengaku mendapatkan uang senilai Rp8,5 juta dari setiap situs judi online yang tidak diblokir. 

Dari hasil membina tersebut, dia bisa memberi upah ke sejumlah pegawai yang bertugas sebagai admin dan operator senilai Rp5 juta tiap bulannya.

"Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam kantor satelit. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB," ujar dia.

Wira menyebut kantor itu didirikan atas inisiatifnya sendiri tanpa sepengetahuan dari atasannya di Kementerian Komdigi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menambahkan ada 11 orang yang ditangkap terkait kasus judi online.

Dari 11 orang yang ditangkap tercatat 10 orang di antaranya adalah oknum pegawai dan staf ahli di Kementerian Komdigi.

Meski demikian, Ade Ary belum memberi penjelasan lebih lanjut terkait kasus itu. Identitas para pelaku juga belum diungkap pihaknya. Dia akan menjelaskan lebih rinci jika data sudah lengkap.

"Masih pengembangan ya," ucap dia.

Yang pasti, kata Ade Ary, oknum pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan situs judi online hingga memblokir.

Akan tetapi, mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online. (ant/nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral