- Muhammad Ramdan-Antara
Saat Diperiksa Selama 10 Jam, Ternyata Tom Lembong Dicecar soal Surat-Surat Impor Gula
Jakarta, tvOnenews.com - Saat diperiksa selama 10 jam, ternyata Tom Lembong dicecar soal surat-surat impor gula.
Hal ini disampaikan pengacara Tom Lembong, yakni Ari Yusuf Amir.
Ari menyebut kliennya dicecar penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) soal surat-surat impor gula saat diperiksa selama 10 jam pada Jumat (1/11/2024).
“Tadi masih ditunjukkan tentang surat-surat yang dibuat oleh Pak Tom dan surat-surat yang masuk ke Pak Tom juga. Surat yang dibuat Pak Tom ke BUMN,” kata Ari.
Terkait surat-surat yang menjadi akar permasalahan dalam kasus impor gula ini, Ari mengatakan bahwa menurut Tom Lembong surat-surat tersebut telah melalui proses berjenjang di Kementerian Perdagangan.
“Surat-surat yang masuk ke beliau itu lanjutan dari menteri sebelumnya karena dari surat-surat yang masuk ke beliau itu me-refer surat-surat dari menteri sebelumnya. Pak Tom itu kan menjabat lanjutan kan dari menteri sebelumnya,” sambung dia.
Oleh karena itu, Ari menyebut Tom Lembong tetap merapatkan dengan staf-staf yang mengetahui surat tersebut sejak awal agar tahu kelanjutannya.
“Keinginan Pak Tom mengeluarkan kebijakan tentunya berdasarkan good governance. Artinya pemerintahan yang baik administrasinya juga benar,” ucap di.
Ari menyebut pemeriksaan kliennya selama 10 jam itu belum menyentuh bagian Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula mentah kepada PT AP.
Sebelumnya diberitakan, Tom Lembong selaku mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Keterlibatannya dalam kasus ini, yakni diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula. (ant/nsi)