Bareskrim Polri Kembali Tangkap Tiga Sindikat Judi Online Situs 8278, Dua DPO.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira-tvOne

Bareskrim Polri Kembali Tangkap Tiga Sindikat Judi Online Situs 8278, Dua DPO

Sabtu, 2 November 2024 - 13:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri kembali melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang terlibat dalam sindikat judi online berskala internasional, yakni situs Slot 8278 yang dikendalikan oleh warga negara China.

Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan bahwa dalam kasus ini pihaknya kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

“Kami telah melakukan penetapan tersangka dan penangkapan terhadap pihak-pihak yang terlibat antara lain tersangka HAJ ditangkap pada 18 Oktober 2024,” kata Asep, saat konferensi pers, pada Sabtu (2/11/2024).

Asep mengungkapkan tersangka HAJ bertindak sebagai pembuat perusahaan yang digunakan untuk deposit and withdraw pemain, yaitu PT AJT dan PT MLT. 

“Tersangka HAJ ini juga menjadi koordinator dalam mencari dan menunjuk orang sebagai direktur dan komisaris dari perusahaan penyedia jasa keuangan lainnya dalam hal ini untuk operasional situs Slot 8278 ini,” ungkapnya.

Pada tanggal 1 November 2024, tim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial CAS alias Kristian selaku Direktur PT Odeo Teknologi Indonesia dan tersangka E alias Ellen sebagai Komisaris PT Odeo Teknologi.

“PT Odeo Teknologi merupakan perusahaan jasa keuangan yang dibuat khusus untuk situs Slot 8278,” tegasnya.

Selain itu, dalam kasus ini pihaknya juga telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua tersangka lainnya, yakni berinisial IJ dan DX alias MA.

“Tersangka IJ sebagai Manajer PT QDT yang juga menjadi gerbang pembayaran dari transaksi judi online pada situs Slot 8278 dan tersangka DX alias MA seorang warga negara China yang berperan sebagai koordinator dan pemberi perintah kepada tersangka HAJ untuk membuat perusahaan penyedia jasa keuangan untuk situs Slot 8278 di Indonesia,” ucap Asep.

Jenderal Polisi Bintang Dua ini menegaskan saat ini keduanya masih dalam proses pencarian dan berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap kedua DPO tersebut.

Adapun dalam pengungkapan kasus ini pihaknya telah berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan total jumlah Rp70.138.000.000, dua unit kendaraan roda empat, tiga buah unit HP dan satu unit laptop yang digunakan untuk operasional situs Slot 8278.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan/atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 20 tahun.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus sindikat situs judi online Slot 8278.

“Pada bulan Oktober tahun 2024 kami telah mengungkap perkara judi online situs Slot 8278 dan saat itu kami menangkap tujuh orang tersangka yang terdiri dari satu orang warga negara asing dan enam orang warga negara Indonesia dengan omzet miliaran rupiah,” tukas Asep.

Tujuh tersangka tersebut diantaranya adalah warga negara Indonesia berinisial RA selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran.

Kemudian IMM selaku Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran. Tersangka AF selaku Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran.

Selanjutnya ada tersangka FH selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran.

Tersangka RAP dan HG selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran termasuk memfasilitasi dan mengontrol transaksi keuangan ke PJP lainnya.

Selain itu, juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni warga negara China berinisial QF selaku Direktur Penyedia Jasa Pembayaran. (ars/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:44
01:05
07:24
28:50
03:48
07:26
Viral