- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Sepanjang Juni-November 2024, Bareskrim Polri Ungkap 300 Kasus Judi Online Sita Rp78 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri menyatakan telah mengungkap sebanyak 300 kasus judi online sepanjang periode 15 Juni 2024 sampai dengan 1 November 2024.
Hal ini disampaikan oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Sabtu (2/11).
“Perlu kami sampaikan kepada media selian, adapun sejak perode 15 Juni tahun 2024 sampai dengan tanggal 1 November 2024, Polri telah berhasil mengungkap kasus perjudian online sejumlah 300 kasus,” kata Asep.
Lebih lanjut, Asep mengatakan bahwa dalam hal ini pihaknya juga telah melakukan penangkapan terhadap 370 tersangka.
Sementara itu, Jenderal Polisi Bintang Dua itu menegaskan dalam pengungkapan 300 kasus ini pihaknya juga menyita barang bukti uang senilai Rp 78 miliar.
“Kami menyita 357 unit handphone, 572 unit laptop, 278 rekening, 34 akun judi daring atau judi online, dua unit kendaraan roda 4, satu unit kendaraan Roda 2, 740 kartu ATM, total uang yang telah disita serta rekening yang diajukan blokir sebesar Rp78.190.440.200,” jelas Asep.
Selain itu, Asep mengungkapkan, selain penegakan hukum, Polri melakukan kegiatan pre-emptive dan juga preventive kepada masyarakat.
“Sebanyak 12.308 kegiatan pre-emptive berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun inetasi pemerintahan dan kegiatan preventive dengan mengajukan pemberokiran situs atau konten praktik perjudian kepada Komdiji sebanyak 76.722 konten atau situs,” tegasnya.
Adapun dalam pengungkapan kasus itu, para tersangka disangkakan dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 tentang undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE, dan/atau pasal 82 dan atau pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang tidak pidana transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, juncto pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, dan/atau pasal 303 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling maksimal selama 20 tahun.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah membantu jajaran kepolisian dalam memproses atau mengungkap kasus ini. dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia kami berpesan bahwa fenomena judi online ini sudah sangat meresahkan kita semua,” ucap Asep.
“Kami menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat apabila ada informasi yang berhubungan dengan praktek kejahatan di sekitar kita khususnya praktek perjudian online jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada kami karena informasi dari masyarakat akan sangat berperan dalam upaya kami dalam merantas praktek penjajaran online di Indonesia dan kami akan tidak tegas,” sambungnya. (ars/dpi)