Sumber :
- ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
11 Oknum Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online, Polisi Akan Sita Aset Para Pelaku
Sabtu, 2 November 2024 - 19:25 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mulai melacak aset yang dihasilkan para pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam praktik judi online.
Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombves Pol Wira Satya Triputra, pada Sabtu (2/11/2024).
"Kita akan lakukan tracing aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan," katanya.
Menurutnya, pelacakan asset tersebut dilakukan guna menyita sebagai bahian dari pengembangan kasus judi online tersebut.
Sejauh ini total ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 11 pegawai dan staf ahli Komdigi, 3 lainnya warga sipil.
"Akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka," ungkapnya.