- ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
11 Oknum Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online, Polisi Akan Sita Aset Para Pelaku
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mulai melacak aset yang dihasilkan para pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam praktik judi online.
Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombves Pol Wira Satya Triputra, pada Sabtu (2/11/2024).
"Kita akan lakukan tracing aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan," katanya.
Menurutnya, pelacakan asset tersebut dilakukan guna menyita sebagai bahian dari pengembangan kasus judi online tersebut.
Sejauh ini total ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 11 pegawai dan staf ahli Komdigi, 3 lainnya warga sipil.
"Akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka," ungkapnya.
Oknum Pegawai Komdigi 'Jaga' 1.000 Situs Judi Online
Oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diduga menjaga 1.000 situs judi online agar tak kena blokir. Sementara itu, 4.000 di antaranya dilaporkan ke atasan agar diblokir.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Oknum pegawai dari Komdigi yang belum diketahui identitasnya mengakui terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir.
Sedangkan, 4.000 situs lainnya dia dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.
Wira menambahkan oknum tersebut mengaku mendapatkan uang senilai Rp8,5 juta dari setiap situs judi online yang tidak diblokir.
Dari hasil membina tersebut, dia bisa memberi upah ke sejumlah pegawai yang bertugas sebagai admin dan operator senilai Rp5 juta tiap bulannya.
"Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam kantor satelit. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB," ujar dia.
Wira menyebut kantor itu didirikan atas inisiatifnya sendiri tanpa sepengetahuan dari atasannya di Kementerian Komdigi. (muu)