- antara
Airlangga Hartarto: Tanggung Jawab Utang Sritex di Pundak Pemilik
“Total outstanding mencapai Rp 14,64 triliun, terdiri dari Rp 14,42 triliun untuk bank dan Rp 0,22 triliun untuk perusahaan pembiayaan,” kata Dian dalam konferensi pers RDKB secara virtual pada Jumat (1/11/2024).
Dian menambahkan bahwa cadangan agregat yang telah dibentuk di bank dan perusahaan pembiayaan masing-masing sebesar 83,34% dan 63,95%, yang dianggap cukup untuk mengatasi potensi kerugian.
Mengenai status pailit Sritex, Dian menjelaskan bahwa pihak perbankan telah mempertimbangkan berbagai aspek terkait keamanan kredit, termasuk kemampuan Sritex dalam melunasi utangnya.
Perbankan juga telah memperhatikan perkembangan dunia bisnis dan masalah yang mungkin muncul.
“Namun, bank memiliki mekanisme yang sudah mapan untuk menghadapi situasi-situasi semacam ini, mengingat kemacetan bisnis seringkali terjadi, sehingga ketentuan kehati-hatian dalam perbankan telah mencakup hal ini,” tambahnya.
Dian juga menginformasikan bahwa Sritex saat ini sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, setelah diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang berdasarkan gugatan PT Indo Bharat (IBR).
“Saat ini, kita semua menyadari bahwa debitur masih melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” tutupnya. (aag)