- istimewa - Antara
MK Putuskan: Libur Pekerja Jadi Dua Hari dalam Seminggu!
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memberikan kabar penting dengan mengabulkan sebagian gugatan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam keputusan ini, MK menyatakan bahwa ketentuan libur satu hari dalam seminggu yang tercantum dalam undang-undang tersebut melanggar konstitusi.
Ketentuan mengenai libur tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b dan Pasal 81 angka 25 pada Lampiran UU Ciptaker.
MK mengutip, "... 'istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945." (Sumber: salinan putusan MK, 1/11/1993).
Selain itu, MK menegaskan bahwa aturan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Oleh karena itu, MK pun mengubah pasal terkait libur pekerja menjadi dua hari dalam seminggu, dengan catatan, "... sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa, 'atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu'," seperti yang tertulis dalam keputusan MK.