- Antara
Pakar Hukum Pastikan KPU Berwenang Batalkan Pencalonan Aditya-Said di Banjarbaru
Oce pun memaklumi jika akibat putusan pembatalan ini muncul kondisi kotak kosong. Karena jika yang tersisa hanya 1 pasangan calon (Paslon), maka Paslon tersebut akan melawan kotak kosong.
“Jika tidak maju (gugat) ke pengadilan dan KPU menetapkan mereka melanggar maka paslon nomor urut 1 akan melawan kotak kosong. Dan itu sah-sah saja karena sudah ada aturannya, seperti di Aceh yang melawan kotak kosong,” tutur dia.
Seperti diketahui, KPU Kota Banjarbaru secara resmi mendiskualifikasi pasangan Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah lantaran pelanggaran administratif yang dilakukan pasangan tersebut.
Keputusan tersebut sebelumnya didasari oleh rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang memutuskan pengenaan sanksi pembatalan Aditya Mutya Arifin-Said Abdullah sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru.