Pakar Hukum Tata Negara, Oce Madril.
Sumber :
  • Antara

Pakar Hukum Pastikan KPU Berwenang Batalkan Pencalonan Aditya-Said di Banjarbaru

Minggu, 3 November 2024 - 10:13 WIB

Oce pun memaklumi jika akibat putusan pembatalan ini muncul kondisi kotak kosong. Karena jika yang tersisa hanya 1 pasangan calon (Paslon), maka Paslon tersebut akan melawan kotak kosong.  

“Jika tidak maju (gugat) ke pengadilan dan KPU menetapkan mereka melanggar maka paslon nomor urut 1 akan melawan kotak kosong. Dan itu sah-sah saja karena sudah ada aturannya, seperti di Aceh yang melawan kotak kosong,” tutur dia. 

Seperti diketahui, KPU Kota Banjarbaru secara resmi mendiskualifikasi pasangan Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah lantaran pelanggaran administratif yang dilakukan pasangan tersebut. 

Keputusan tersebut sebelumnya didasari oleh rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang memutuskan pengenaan sanksi pembatalan Aditya Mutya Arifin-Said Abdullah sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru.

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:22
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
Viral