- istimewa
Wamenkomdigi Klaim Sudah Pantau Pegawai Terlibat Judi Online
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengungkapkan bahwa kementeriannya telah memantau belasan pegawai yang kini ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs judi online.
Menurut Nezar, tindakan Polri dalam kasus ini mendapat apresiasi penuh dari pihaknya.
"Mereka yang tertangkap sebenarnya sudah berada dalam radar pengawasan internal kami. Karena itu, kami sangat mengapresiasi langkah Polri," ujar Nezar di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, pada Minggu (3/11/2024).
Nezar menjelaskan bahwa kecurigaan terhadap para pegawai tersebut bermula dari kerjasama antara Kementerian Komdigi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari hasil kerjasama tersebut, ditemukan indikasi transaksi mencurigakan di rekening beberapa pegawai.
"Beberapa karyawan yang terindikasi ini sudah kami dalami lebih lanjut, dan beberapa dari mereka telah mengakui keterlibatannya dalam praktik judi online. Mereka juga sudah dikenai sanksi," tambah Nezar.
Sebagai tindak lanjut, beberapa pegawai yang terlibat telah dipindahkan dari posisi sebelumnya yang berkaitan dengan pengendalian konten negatif, khususnya terkait judi online.
"Nama-nama tersebut sudah lebih dulu dipindahkan sebelum penangkapan dilakukan," ungkapnya.
Nezar juga meluruskan bahwa salah satu pihak yang ditangkap bukan staf ahli, melainkan tenaga ahli yang bertugas membantu pengawasan tim pengendalian konten negatif.
"Bukan staf ahli struktural, melainkan tenaga ahli yang membantu supervisi ketua tim," tegasnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini, termasuk dua tersangka baru yang ditangkap pada Minggu (3/11).
Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut terdiri dari satu pegawai Kemenkomdigi dan seorang warga sipil.
Penangkapan ini menambah total tersangka menjadi 16 orang, di mana sebelumnya 14 orang, termasuk 11 pegawai kementerian dan 3 warga sipil, telah lebih dulu ditangkap.
Dalam pengembangan kasus ini, terungkap bahwa salah satu pegawai Kemenkomdigi mengaku meraup keuntungan miliaran rupiah dari melindungi situs-situs judi online.
Dari 5.000 situs yang seharusnya diblokir, sekitar 1.000 situs justru dilindungi agar tetap beroperasi.
Pegawai tersebut mengaku menerima imbalan Rp8,5 juta untuk setiap situs yang berhasil dilindungi, sehingga keuntungan yang diraih bisa mencapai miliaran rupiah.
Namun, tersangka mengklaim bahwa tindakannya tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak Kemenkomdigi. (aag)