- ANTARA
Update Kasus Judi Online Oknum Komdigi: Tersangka Bertambah Dua Orang
Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertambah dua orang.
Hal tersebut diketahui lewat pernyataan yang disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Wira Satya Triputra.
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka (judi online) lainnya. Jadi jumlah tersangka menjadi 16 orang," ujar Wira Satya Triputra dalam keterangan di Jakarta, Minggu, dilansir dari laman ANTARA.
- tim tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Lebih lanjut, Wira menjelaskan dua tersangka tersebut terdiri dari satu orang oknum Kementerian Komdigi dan satu dari warga biasa.
Penangkapan terhadap dua tersangka membuat total tersangka telah 16 orang yang terdiri dari 12 orang dari Kementerian Komdigi dan empat merupakan warga biasa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi, Ade Ary Syam Indradi menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan dan akan dikembalikan ke negara," katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah
melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komdigi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi daring (online).
"Iya benar ada penggeledahan di kantor Komdigi," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/11).
Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dan
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono.
Dalam penggeledahan itu, polisi menghadirkan empat tersangka. Namun, dia tidak menjabarkan identitas para tersangka yang dihadirkan tersebut.
"Penggeledahan tersebut dilakukan di lantai dua, tiga dan delapan kantor tersebut," katanya. (ant/aes)