- tvOnenews.com/Taufik
Arahan Presiden Prabowo, Pemerintah Bakal Kembali Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah akan melakukan revisi Devisa Hasil Ekspor (DHE) mengenai perpanjangan jangka waktu eksportir menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam sesuai arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartanto mengungkap bahwa hal ini merupakan perintah dari presiden yang melihat dari aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 soal menyimpan DHE SDA dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
“Terakhir terkait DHE. Peraturan Pemerintah itu arahan Bapak Presiden Prabowo adalah untuk diperpanjang tidak hanya 3 bulan,” kata Airlangga, kepada awak media, pada Minggu (3/11/2024).
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Kemudian Airlangga mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintahnya dan akan diungkap hasilnya jika telah disepakat.
“Jadi kita sedang persiapkan PP-nya. Dan sedang dirapatkan. Kemudian nanti setelah siap nanti kita akan tunjukkan,” ujar Airlangga.
Sementara itu Airlangga belum menjelaskan secara detail mengenai rencana jangka waktu terbaru mengenai penyimpanan devisa hasil ekspor sumber daya alam. Namun dipastikan hasil revisi tersebut nantinya akan lebih lama dari tiga bulan.
“Sedang dibahas. (Dipastikan) Lebih lama. Tetapi bisa digunakan untuk modal kerja,” tegas Airlangga.
Sekadar informasi, Pemerintah melalui Bank Indonesia terus berupaya meningkatkan kinerja ekonomi dalam negeri, salah satunya melalui peningkatan pendapatan negara melalui Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023.
PP ini mengatur kewajiban eksportir SDA dengan nilai US$ 250 ribu ke atas untuk menempatkan dana hasil ekspor mereka ke dalam rekening khusus melalui bank, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, paling lambat tiga bulan setelah transaksi dilakukan.
Assisten Manager Departemen Pengelolaan Kepatuhan Laporan Bank Indonesia, Mahardynastika Nindyah Hapsari dalam Capacity Building Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Timur, Selasa (14/11) menjelaskan, bahwa Devisa Hasil Ekspor adalah devisa yang diperoleh dari kegiatan hasil ekspor dari berbagai komoditas, baik SDA dan non SDA.
Ia menegaskan, aturan dalam PP 36/2023 yang diterbitkan pada bulan Juli dan diimplementasikan Agustus 2023 ini, khusus untuk DHE SDA dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$ 250 ribu atau ekuivalennya. Sementara jika nilai ekspor dibawah US$ 250 ribu, maka tidak ada kewajiban dan sifatnya hanya suka rela.
"Ketika DHE SDA telah masuk rekening khusus, maka 30 persen dari nilai tersebut harus diendapkan selama tiga bulan. Ini merupakan wujud devisa yang dihasilkan dari hasil alam Indonesia benar-benar masuk dan stay di Indonesia," kata Mahardynastika Nindyah Hapsari.
Untuk mendukung pelaksanaan PP tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah diterbitkan dua aturan turunan yakni KMK No. 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang wajib DHE serta PMK Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA.
Ada sekitar 1.545 jenis barang yang masuk dalam aturan tersebut mulai dari jenis barang dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, hingga perikanan.
“Sehingga bagi eksportir yang nilai ekspornya di atas US$ 250 ribu dan termasuk dalam kategori tersebut. Maka mereka wajib memenuhi ketentuan peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2023," tambahnya. (ars/aes)