Ingin Berkendara Legal? Ini Syarat Pembuatan SIM dari A hingga C2!.
Sumber :
  • istimewa - Antara

Ingin Berkendara Legal? Ini Syarat Pembuatan SIM dari A hingga C2!

Minggu, 3 November 2024 - 19:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah langkah krusial bagi siapa saja yang ingin berkendara secara sah di Indonesia. SIM bukan hanya sekadar tanda bahwa Anda memiliki pengetahuan dan keterampilan mengemudikan kendaraan, tetapi juga menjadi jaminan keselamatan saat melintas di jalan raya.

Setiap jenis SIM memiliki syarat yang berbeda, disesuaikan dengan kategori kendaraan yang akan Anda kendarai. Untuk mendapatkan SIM, Anda perlu mengikuti ketentuan terbaru sesuai Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 02 Tahun 2023.

Berikut adalah syarat-syarat pembuatan SIM berdasarkan golongan, mulai dari SIM A umum hingga SIM C2. Persiapkan semua dokumen yang diperlukan agar proses pengajuan Anda berjalan lancar!

Syarat Pembuatan SIM Berdasarkan Golongan

1. SIM A Umum
Berlaku untuk kendaraan roda empat dengan berat maksimum 3.500 kg.

- Usia minimal: 20 tahun
- KTP yang valid
- Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
- Sehat jasmani dan rohani
- Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam JKN
- Memiliki SIM A perseorangan yang berlaku selama 12 bulan

2. SIM B1
Untuk kendaraan bermotor di atas 3.500 kg, seperti bus dan truk pribadi.

- Usia minimal: 20 tahun
- KTP yang valid
- Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
- Sehat jasmani dan rohani
- Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam JKN
- Memiliki SIM A atau SIM A umum yang berlaku selama 12 bulan

3. SIM B1 Umum
Diperuntukkan bagi pengemudi bus umum dan truk umum.

- Usia minimal: 22 tahun
- KTP yang valid
- Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
- Sehat jasmani dan rohani
- Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam JKN
- Memiliki SIM A umum atau B1 yang berlaku selama 12 bulan

4. SIM B2
Untuk pengemudi kendaraan berat dan kendaraan dengan trailer pribadi di atas 1.000 kg.

- Usia minimal: 21 tahun
- KTP yang valid
- Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
- Sehat jasmani dan rohani
- Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam JKN
- Memiliki SIM B1 yang berlaku selama 12 bulan

5. SIM B2 Umum
Dikhususkan bagi pengemudi alat berat dan kendaraan umum dengan trailer di atas 1.000 kg.

- Usia minimal: 23 tahun
- KTP yang valid
- Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
- Sehat jasmani dan rohani
- Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam JKN
- Memiliki SIM B1 umum atau B2 yang berlaku selama 12 bulan

6. SIM C1
Untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc.

- Usia minimal: 18 tahun
- KTP yang valid
- Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
- Sehat jasmani dan rohani
- Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam JKN
- Memiliki SIM C yang berlaku selama 12 bulan

7. SIM C2
Khusus untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

- Usia minimal: 19 tahun
- KTP yang valid
- Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
- Sehat jasmani dan rohani
- Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam JKN
- Memiliki SIM C1 yang berlaku selama 12 bulan

Dengan mengetahui syarat-syarat di atas, Anda bisa mempersiapkan diri untuk mengajukan permohonan SIM dengan lebih baik dan cepat. 

Pastikan semua dokumen lengkap agar Anda bisa segera menikmati kebebasan berkendara. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
01:38
04:29
02:27
07:31
02:32
Viral