Sumber :
- ANTARA/Syaiful Hakim
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Tamara Tsyamara Hargai Putusan PN Jaktim
Senin, 4 November 2024 - 16:50 WIB
Majelis hakim menilai Yudha terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepada Yudha.(ant)