Sumber :
- Instagram @kasubditjatanraspmj
Pengakuan Pelaku Mutilasi Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakut, Ternyata sempat Setubuhi Korban, Begini Katanya..
Senin, 4 November 2024 - 17:44 WIB
"Tersangka melempar bungkus karung yang berisi kepala sehingga masuk kedalam sela-sela tembok belakang rumah," ujar dia.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.(rpi/muu)