- Instagram @kasubditjatanraspmj
Pengakuan Pelaku Mutilasi Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakut, Ternyata sempat Setubuhi Korban, Begini Katanya..
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta bahwa Fauzan Fahmi, pelaku mutilasi mayat tanpa kepala yang jasadnya ditemukan mengambang di danau Muara Baru, Jakarta Utara sempat bersetubuh dengan korban.
Adapun, korban adalah Sinta Handayani (40) yang merupakan mantan istri siri pelaku. Pelaku dan korban melakukan persetubuhan di Hotel Aceh Besar, Jakarta Utara pada Minggu (27/10/2024) sebelum pelaku membunuh korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mebeberkan kronologi awal pembunuhan sadis pelaku, berawal ketika korban memesan ikan tuna kepada pelaku.
- tvonenews/Rika Pangesti
"Kita flashback ke belakang awal ceritanya, pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB, korban meminta tersangka untuk membawakan ikan tuna dan menemuinya di hotel Aceh Besar Muara Karang, Jakarta Utara," ungkap Wira saat jumpa pers, Senin (4/11/2024).
Kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB tersangka datang menemui korban di Hotel Aceh Besar di kamar 502.
Namun ternyata, pada saat itu tersangka tidak membawa ikan tuna yang sebelumnya dipesan koran.
"Sehingga tersangka menyuruh korban mengambil di rumahnya. Pada saat bertemu tersangka, korban melakukan hubungan badan sebanyak 1 kali setelah itu tersangka kembali ke rumah," ungkap Wira.
Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB korban menggunakan ojek jalan menuju rumah tersangka di daerah Muara Baru, Penjaringan, Kota Jakarta Utara untuk mengambil pesanan ikan tuna.
Wira mengatakan, ketika pertemuan itu rupanya korban mengucapkan kata-kata yang membuat tersangka sakit hati.
"Korban mengatakan 'Saya tidak mau, takut ada si perek. Yang dimaksud si perek oleh korban adalah istri tersangka. Kemudian dijawab oleh tersangka 'istri saya tidak ada dan sedang dagang dan di rumah tidak ada orang'. Lalu tiba-tiba korban menjawab dengan kalimat 'ah kamu juga anak perek," beber Wira.
Wira mengatakan, tersangka kemudian mencekik korban hingga meninggal dunia. Tak hanya itu, kepala korban juga digorok dan dibuang terpisah dengan jasad korban.
Kepala korban dimasukkan ke kantong plastik dan karung kecil kemudian dibuang ke Jalan Polairud Pintu Air Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara.
"Tersangka melempar bungkus karung yang berisi kepala sehingga masuk kedalam sela-sela tembok belakang rumah," ujar dia.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.(rpi/muu)