Wakapolsek Metro Tamansari, Kompol Ujang Rahmat Sutardi.
Sumber :
  • Dok. Polsek Metro Tamansari

Polisi Tangkap Kurir Sabu 500 Gram Lebih di Kramat Jati, Tiga Pemasok Jadi DPO

Senin, 4 November 2024 - 18:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial HB (45) dibekuk tim Polsek Metro Tamansari usai menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 500 gram lebih, di wilayah Kramatjati, Jakarta Timur.

Wakapolsek Metro Tamansari, Kompol Ujang Rahmat Sutardi mengatakan bahwa  pelaku merupakan jaringan narkoba antar provinsi asal Aceh Barat.

“Pelaku kami amankan saat hendak mengantarkan barang haram narkoba kepada seseorang pemesannya seberat 1/2 kilogram (505 gram) sabu, pada 22 Oktober 2024,” kata Ujang, kepada wartawan, pada Senin (4/11/2024).

Ilustrasi Sabu-sabu
Sumber :
  • Istimewa

 

Lebih lanjut penangkapan ini berhasil dilakukan saat tim mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba di wilayah Tamansari.

Kemudian dilakukan penyelidikan, transaksi berubah ke wilayah Kamatjati, Jakarta Timur.

“Saat petugas tiba di lokasi, didapati ciri-ciri orang yang dimaksud dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) plastik bening berisi narkotika jenis sabu,” terang Ujang.

Sementara itu Ujang mengungkapkan dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita 2 (dua) plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 505 gram dengan rincian satu plastik bening berisi sabu dengan brutto 460 gram dan satu plastik bening berisi sabu dengan berat brutto 45 gram.

Ujang menyebutkan bahwa pelaku mengaku barang haram seberat 505 gram tersebut akan diantar kepada pemesannya dan dijanjikan akan mendapatkan keuntungan Rp 5 juta.

“Pelaku dijanjikan akan mendapatkan keuntungan dari mengantarkan barang haram narkoba sebesar Rp 5 juta dari temannya berinisial SI yang saat ini dalam pengejaran dan berada di daerah aceh barat," jelas Ujang.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Suparmin menjelaskan terdapat dua orang lainnya yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam proses pengejaran.

"Pelaku HB (45) ini mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial CP (DPO) yang mana CP mendapatkan sabu tersebut dari JAL (DPO) yang berasal dari Aceh Barat," terangnya 

Atas perbutannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ars/aes)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
23:29
08:53
06:00
01:41
01:02
01:55
Viral