Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Tetapkan Sang Ibu Jadi Tersangka Baru, Ini Perannya.
Sumber :
  • Istimewa

Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja Jadi Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Kasus Kematian Dini Sera Afrianty, Ternyata Punya Hubungan Ini...

Selasa, 5 November 2024 - 04:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas terpidana kasus kematian Dini Sera Afrianty.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti cukup adanya tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan MW.

"Sehingga penyidik meningkatkan status ibu dari Ronald Tannur dari saksi menjadi tersangka," ucap Abdul Qohar saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin malam (4/11/2024).

Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur digiring menuju mobil tahanan
Sumber :
  • ANTARA

 

Abdul Qohar menyebut, dalam kasus suap yang dilakukan anaknya ini, Meirizka Widjaja mengenal tersangka Lisa Rahmat selalu penasihat hukum dari Ronald Tannur karena memang sudah kenal sejak lama.

"Tersangka MW Ibu Ronald Tannur awalnya menghubungi LR untuk minta yang bersangkutan menjadi penasehat hukum RT, kita ketahui ibunda RT berteman akrab dengan LR karena anak LR dan RT pernah satu sekolah," terang Abdul Qohar.

Dari sini, ibunda Ronald Tannur meminta agar kasus anaknya dapat dikondisikan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Lisa pun menjadi jembatan pemberian dan penerima suap dari Meirizka kepada para majelis hakim di PN Surabaya.

Ternyata benar saja, dalam persidangan, Majelis Hakim di PN Surabaya memvonis Ronald Tannur tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang meninggal dunia.

Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi.

Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas.

Terbaru, Ronald Tannur pun kemudian dihukum lima tahun penjara oleh MA. Vonis diputus MA pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Sehari usai putusan Kasasi, Kejagung langsung menangkap tiga Hakim dan pengacara Ronald Tannur. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, lalu Lisa Rahmat.

Tak sampai disitu, Kejagung kemudian menangkap eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang berperan sebagai makelar kasus di MA. (rpi/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:20
01:37
02:13
07:06
02:08
01:38
Viral