Sidang kasus dugaan sumpah palsu di PN Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Istimewa

Sidang Lanjutan Dugaan Sumpah Palsu di PN Jakarta Selatan, Terdakwa Hadirkan Saksi Keluarga Kandung

Selasa, 5 November 2024 - 03:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida pada Senin (4/11/2024).

Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum dari terdakwa saling menghadirkan saksinya.

Saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa yaitu suami, adik kandung, dan salah satu karyawan di kantor hukum Ike Farida.

Namun, Jaksa menolak mendengarkan kesaksian suami dan adik kandung terdakwa dengan berpatokan pada Pasal 168 KUHP.

"Penuntut umum menyatakan menolak kesaksian suami dan adik kandung Ike Farida tersebut dilakukan di atas sumpah, karena berdasarkan pasal 168 KUHAP mereka termasuk orang-orang yang tidak dapat didengarkan keterangannya," kata Jaksa.

"Keterangannya tidak dapat didengarkan dan tidak akan dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim," imbuhnya.

Adapun Jaksa semula berniat menghadirkan ahli pidana Andre Yosua. Namun, Andre berhalangan karena dalam kondisi sakit. Jaksa pun hanya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari ahli pidana itu.

Dalam BAP yang dibacakan Jaksa, Andre menyatakan dalam tindak pidana sumpah palsu tidak harus ada penetapan hakim bahwa seseorang melanggar Pasal 242 KUHP, kecuali jika keterangan tersebut diberikan di hadapan Majelis Hakim dan telah diperingatkan sebelumnya. 

"Dalam kasus yang dihadapkan kepada ahli, dugaan tindak pidana sumpah palsu tidak dalam konteks pelaku memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, tetapi memberikan keterangan palsu secara tertulis yang sebelumnya telah disumpah," kata Jaksa membacakan BAP ahli.

"Sehingga objek tindak pidana ini adalah surat atau keterangan atau dokumen sumpah yang isinya tidak benar atau palsu dan berdasarkan Pasal 242 KUHP dapat dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian," tambahnya.

Di sisi lain, Ike Farida merasa keberatan atas keterangan ahli karena dianggap berbeda dengan apa yang pernah disampaikan saat gelar perkara.

"Yang Mulia saya merasa keterangan ahli Andre Yosua tidak sesuai dengan keterangan yang pernah disampaikan ketika gelar perkara, dan sudah masuk ke dalam pokok perkara," ucap dia.

Sementara itu, saksi Erick Diantoni Akbar yang merupakan karyawan Ike Farida menyebut terdakwa Ike tidak pernah menyuruh mantan kuasa hukumnya untuk memberikan sumpah palsu.

"Jadi bukan ibu Ike Farida yang nyuruh sumpah, itu semua novumnya ditemukan oleh Nurindah. Sebagai pegawai saya tahu prosedurnya," ucap Erick saat jeda persidangan. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:22
03:02
00:54
01:35
02:15
06:15
Viral