ILUSTRASI - PPATK Blokir Belasan Ribu Rekening Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp280 Triliun.
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

PPATK Blokir Belasan Ribu Rekening Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp280 Triliun

Selasa, 5 November 2024 - 09:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening yang melakukan transaksi judi online mencapai Rp280 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pihaknya telah memblokir sebanyak 13.481 rekening yang terlibat judi online.

“PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” kata Ivan, kepada wartawan, pada Selasa (5/11/2024).

Ivan menerangkan dari ribuan rekening yang diblokir tersebut didapati nilai transaksi mencapai Rp280 triliun yang dihitung sampai Triwulan III 2024. 

“(Perhitungan) sampai Triwulan III 2024,” ungkap Ivan.

Ivan menyebutkan bahwa dari pemblokiran tersebut ditemukan fakta, yakni transaksi judi online dilakukan melalui kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan aset Kripto.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral