ILUSTRASI - PPATK Blokir Belasan Ribu Rekening Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp280 Triliun.
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

PPATK Blokir Belasan Ribu Rekening Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp280 Triliun

Selasa, 5 November 2024 - 09:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening yang melakukan transaksi judi online mencapai Rp280 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pihaknya telah memblokir sebanyak 13.481 rekening yang terlibat judi online.

“PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” kata Ivan, kepada wartawan, pada Selasa (5/11/2024).

Ivan menerangkan dari ribuan rekening yang diblokir tersebut didapati nilai transaksi mencapai Rp280 triliun yang dihitung sampai Triwulan III 2024. 

“(Perhitungan) sampai Triwulan III 2024,” ungkap Ivan.

Ivan menyebutkan bahwa dari pemblokiran tersebut ditemukan fakta, yakni transaksi judi online dilakukan melalui kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan aset Kripto.

“Adapun pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan KUPVA dan aset Kripto,” beber Ivan.

Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkap strategi komprehensif memberantas judi online.

Hal ini dinyatakan dirinya usai rapat koordinasi tingkat menteri mengenai pembahasan pembentukan tujuh desk bersama para menteri dan lembaga negara di Gedung Kemenpolkam pada Senin (4/11/2024).

“Untuk judi online sendiri ada beberapa strategi komprehensif yang telah tadi telah diputuskan di dalam rapat,” ungkap Budi.

Budi menerangkan bahwa nantinya akan memastikan pendidikan tentang bahaya judi online.

Dia menyebut karena edukasi, sebagai strategi pertama, tentunya bertujuan untuk menciptakan kesadaran yang kolektif dan membangun resistensi komunitas terhadap godaan judi online

“Strategi yang kedua mulai melakukan peringatan dini dengan mengamankan simpul-simpul aktor judi online seperti akses konektivitas judi online dan akses terhadap sistem pembayarannya. Tentu tujuannya untuk memutus mata rantai kegiatan video online tersebut,” jelas Budi.

Strategi yang selanjutnya adalah apabila pencegahan tidak diindahkan dan ditemukan unsur tindak pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan terhadap para pelaku. 

“Ketiga, apabila ada upaya pencegahan ini tidak diindahkan dan ditemukan ada unsur tidak pelanggaran atau di gandanya, maka hukuman yang berat akan diterapkan untuk efek jera,” tegas Budi.

Budi menegaskan bahwa penindakan tetap menjadi bagian integral dari langkah-langkah strategis yang telah ditetapkan dan termasuk juga bagian dari regulasi yang telah ditetapkan. (ars/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral