- Antara
Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Zarof Ricar soal Suap Hakim PN Surabaya
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terkait kasus dugaan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Selain itu, hari ini Zarof Ricar juga diperiksa terkait sejumlah kasusnya di MA, karena diduga sebagai makelar kasus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan pemeriksaan Zarof ini adalah lanjutan dari permintaan keterangan seusai menjalani pemeriksaan di Badan Pengawas MA.
"Rencananya ZR diperiksa juga, lanjutan oleh penyidik," ucap Harli, Selasa (5/11/2024).
Selain Zarof, Harli menyebut, hari ini juga ada pameriksaan terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur di Kejagung. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Namun, Harli mengatakan tak ada konfrontasi antara Zarof dengan tiga hakim itu.
"Bukan konfrontasi," kata Harli.
Adapun, selama ini, tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti itu telah ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) di Surabaya.
"Hakim ditahan di Surabaya," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Kamis (24/10/2024).
Sementara itu, untuk tersangka atas nama Lisa Rahmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur ditahan di Kejagung.
"Lawyer-nya ditahan di Kejagung selama 20 hari pertama," ujarnya.(rpi/lgn)