Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanegara, menyampaikan program transmigrasi yang akan dilakukan untuk wilayah Papua dalam rapat bersama Komisi V DPR..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik

Rapat di DPR, Menteri Transmigrasi Paparkan Program untuk Wilayah Papua

Selasa, 5 November 2024 - 15:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanegara, menyampaikan program transmigrasi yang akan dilakukan untuk wilayah Papua dalam rapat bersama Komisi V DPR.

Dia menjelaskan sesuai regulasi saat ini, baik undang-undang (UU) pemerintah daerah (Pemda), UU Transmigrasi, maupun peraturan daerah (Perda), sekarang sudah tidak memungkinkan lagi melakukan penempatan kepala keluarga transmigran dari luar Papua ke Papua.

Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanegara, menyampaikan program transmigrasi yang akan dilakukan untuk wilayah Papua dalam rapat bersama Komisi V DPR.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik

 

“Program yang paling mungkin jika dibutuhkan adalah melaksanakan transmigrasi lokal dan revitalisasi 10 kawasan transmigrasi di Papua,” ujar Iftitah di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

Iftitah menjelaskan program transmigrasi jangka pendek yang bisa dilakukan di Papua adalah pertama, mewujudkan revitalisasi 10 kawasan transmigrasi di Papua.

Dia menyebut revitalisasi itu harus berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat transmigran dan kawasan sekitar.

“Khususnya penyediaan tenaga kesehatan dan pendidikan, serta pelatihan tenaga kerja di samping perbaikan dan peningkatan sarana dan prasarana,” jelasnya.

“Kami juga akan melakukan peningkatan status kawasan transmigrasi menjadi mandiri dan berdaya saing,” tambah Iftitah.

Program kedua, kata Iftitah, adalah melanjutkan transmigrasi yang tidak sentralistik.

“Jika dibutuhkan, transmigrasi yang akan dilakukan adalah transmigrasi lokal, yakni memindahkan penduduk dalam satu wilayah Papua, bukan mendatangkan penduduk dari luar wilayah Papua,” jelasnya.

Namun, dia menyebut program ini harus ada kerja sama antardaerah, baik Pemda yang menyediakan lahan transmigrasi dengan Pemda yang menyediakan transmigran penduduk setempat. (saa/aes)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:03
08:59
03:18
03:23
04:46
05:39
Viral