- Istimewa
Resmi Ajukan Praperadilan, Ini Poin Gugatan Tom Lembong
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa gugatan praperadilan ini diajukan sebagai bentuk perlawanan akan ketidakterimaannya ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula.
Ari Yusuf menilai bahwa penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap kliennya Lembong adalah tidak sah.
"Hari ini kami sudah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap kasusnya Pak Thomas Lembong. Tadi sudah didaftarkan, kita dapat nomor 113. Dan ini dalam proses, nanti kita akan dipanggil sidang untuk melaksanakan persidangan," ungkap Ari Yusuf, Selasa (5/11).
Ari Yusuf pun menjelaskan poin-poin dalam pengajuan gugatan tersebut.
- Muhammad Ramdan-Antara