- Istimewa
Resmi Ajukan Praperadilan, Ini Poin Gugatan Tom Lembong
1. Penetapan Tersangka Tidak Disertai Minimal 2 Bukti
"Yang pertama adalah tentang kami mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka. Disitu banyak sekali poin-poin pembahasannya itu. Antara lain misalnya, tentang pada waktu proses penetapan sebagai tersangka, tidak memiliki dua alat bukti yang cukup," ucap Ari Yusuf.
Menurut dia, sampai saat ini pihaknya tidak mengetahui alat bukti apa yang dimiliki oleh pihak kejaksaan, sehingga menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
"Pemohon juga tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum. Penetapan tersangka tidak disertakan pada bukti permulaan minimal 2 alat bukti," ucap Ari Yusuf.
Padahal, menurut Ari Yusuf perihal bukti-bukti korupsi yang ada pada Tom Lembong terkait kasus itu dapat dipublikasikan ke masyarakat.
Namun, nyatanya selama ini Kejagung tidak transparan apa buktinya. Tetapi, Tom Lembong sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
"Seharusnya itu bisa di-share (dibagikan) ke publik dan secara transparan bisa diketahui. Selama ini hanya diberitahukan bahwa masalah importir gula. Jadi kalau dikatakan kerugian negara, kerugian negara dari mana?" bebernya.