Penjelasan Lengkap Jet Pribadi Kaesang Pangarep Bukan Gratifikasi, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron Tekankan Kata 'Nebeng'.
Sumber :
  • ANTARA

Penjelasan Lengkap Jet Pribadi Kaesang Pangarep Bukan Gratifikasi, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron Tekankan Kata 'Nebeng'

Selasa, 5 November 2024 - 21:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com -  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan Kaesang Pangarep yang 'nebeng' jet pribadi ke Amerika Serikat bukan penerimaan gratifikasi.

Dia menggarisbawahi kata 'nebeng' yang merupakan jasa, bukan barang, sehingga tidak bisa disebut gratifikasi.

"Jadi, isunya adalah pertama disebut gratifikasi, di Pasal 12 (UU No. 20 tahun 2001) itu disebut gratifikasi pemberian baik barang atau jasa kepada penyelenggara negara. Apakah Mas Kaesang penyelenggara negara? Jelas bukan kan. Secara formil ataupun secara status personalnya beliau bukan penyelenggara negara," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Dia melanjutkan isu kedua ialah soal Kaesang sebagai keluarga penyelenggara negara, yakni putra dari Presiden Ke-7 Jokowi dan adik dari mantan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI.

Menurutnya, penerimaan gratifikasi dengan diwakili orang lain adalah hal umum.

Namun, dalam hal ini yang diterima Kaesang adalah jasa yang hanya bisa dinikmati oleh penerimanya dan tidak bisa diberikan ke pihak lain.

"Nebeng ini jasa, yang langsung dinikmati dan bukan diperuntukkan kepada penyelenggara negaranya. Karena ini asumsi-nya jasa tersebut bukan untuk penyelenggara negara, bukan untuk orang tuanya atau bukan untuk kakaknya. Nah ini yang perlu dipahami karenanya kami memandang bahwa jasa itu dinikmati dan untuk yang bersangkutan, bukan untuk penyelenggara negara," ujar Ghufron.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral