- Rika-tvOne
KemenPPPA Nilai UU Parpol Perlu Direvisi untuk Tingkatkan Keterwakilan Perempuan di Parlemen
Selain itu, Iip juga menyoroti terkait penyebaran para legislator perempuan di komisi-komisi di parlemen.
Pasalnya, pada periode 2024-2029 ini masih ada komisi yang tidak melibatkan perempuan sama sekali.
Iip menyayangkan satu komisi diisi oleh kaum laki-laki dan tidak ada perempuannya satu pun.
Hal ini, menurut Iip, seperti mengabaikan peran perempuan dalam parlemen.
"Kalau dari segi caleg memang sudah ada peningkatan menjadi 22 persen, tapi komitmen partai itu terlihat dari bagaimana penyebaran legislator perempuan di posisi pimpinan dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Ada kelengkapan dewan yang strategis seperti Banggar (Badan Anggaran), Baleg (Badan Legislasi) dan Mahkamah Kehormatan Dewan tidak ada perempuannya. Komisi I dan Komisi II tidak ada (pimpinan) perempuannya," beber Iip.
Sejauh ini, menurut Iip, yang dapat mendukung keterwakilan perempuan di parlemen adalah dimulai dari komitmen partai politiknya.
Oleh karenanya, komitmen parpol terhadap afirmasi keterwakilan perempuan di parlemen harus ditingkatkan.