- Istimewa
Praktisi Hukum Ini Buka Suara soal Kasus Mardani Maming yang Berbuntut Panjang
Menurutnya, bila unsur unsur tersebut tidak terpenuhi, seharusnya pengambil Keputusan (hakim), mengadili perkara dapat membebaskan terdakwa.
"Unsur delik yang disangkakan itu terbukti atau tidak itu penting. Kalau tidak terbukti ya tidak bisa dipaksakan," tambahnya mengakhiri.
Sementara, guru besar Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Prof Yos Johan Utama menganggap syarat dengan kekeliruan.
Berdasarkan kajiannya, mantan Rektor Undip ini, mengkritisi penghukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Mardani H Maming terkait pasal yang dijeratkan kepada terdakwa.
“Pengadilan Tipikor, yang merupakan pengadilan pidana, tidak memiliki wewenang untuk menilai keabsahan keputusan administrasi tersebut. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran hukum administrasi yang bisa dijadikan dasar pidana, dan terdakwa tidak bisa dipidana,” tuturnya.(lkf)