Miris Suap Hakim di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Ketua MA Sunarto Tegas ke Semua Pengadil Teguhkan Komitmen Ini.
Sumber :
  • ANTARA

Miris Suap Hakim di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Ketua MA Sunarto Tegas ke Semua Pengadil Teguhkan Komitmen Ini

Rabu, 6 November 2024 - 20:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengingatkan seluruh aparatur peradilan, termasuk hakim, untuk meneguhkan komitmen dalam menjaga integritas.

Hal itu dikatakan Sunarto merespons peristiwa oknum hakim dan mantan pejabat MA yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.

“Sekali lagi, marilah kita bersama-sama meneguhkan hati untuk menjadikan peristiwa nirintegritas sebagai yang terakhir dengan kembali meningkatkan kode etik hakim dan kode etik aparatur peradilan, serta tetap fokus bekerja dan menjalankan persidangan sesuai dengan hukum acara yang berlaku guna menjaga integritas,” kata Sunarto sebagaimana keterangannya diterima di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Menurut Sunarto, langkah pertama yang harus dilakukan seluruh aparatur peradilan ialah menjaga integritas dari diri sendiri, yaitu selalu bersikap jujur, bertanggung jawab, dan konsisten pada nilai yang diyakini meskipun ada godaan atau tekanan.

Selain itu, Ketua MA juga mengingatkan jajarannya untuk saling menjaga dan mengingatkan satu sama lain, baik di lingkungan keluarga maupun lingkungan kerja.

“Kita bisa saling menjaga rekan sejawat untuk tidak tergoda pada hal-hal yang mengarah kepada perbuatan nirintegritas. Bersama-sama dalam kebaikan akan menjadikan kita lebih kuat daripada kebaikan yang dilakukan sendiri-sendiri,” ucap Sunarto.

Perbuatan yang tidak menunjukkan integritas, tambah dia, tidak hanya berdampak pada diri masing-masing, tetapi juga pada lembaga tempat bekerja. Pasalnya, kepercayaan masyarakat, terutama pencari keadilan, bisa menurun jika ada insan peradilan yang tidak berintegritas.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral