Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio

Kejagung Ungkap Alasan Belum Tetapkan Edward Tannur sebagai Tersangka di Kasus Anaknya

Rabu, 6 November 2024 - 20:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejagung mengungkap alasannya belum menetapkan ayah Ronald Tannur, Edward Tannur sebagai tersangka atas kasus suap vonis bebas sang anak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, untuk menetapkan Edward Tannur sebagai tersangka mesti ada temuan mens rea dan actus reus dari kasus tersebut.

"Itu yang harus digali dan berkali-kali saya sampaikan untuk menentukan seseorang tersangka kita harus liat bagaimana mens rea dan actus reus," katanya, Rabu (6/11/2024).

Anggota Komisi IV DPR RI Edward Tannur
Sumber :
  • Dpr.go.id

 

Harli menjelaskan, mens rea dilihat dari niat yang dikehendaki dan disadari berkait dengan akibat-akibanya. Sementara actus reus yakni niat dengan tindakan.

Oleh sebab itu, saat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan para saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat dan proses penanganan kasus Ronald Tannur masih terus berlanjut.

"Jadi saya kira tunggu bagaimana perkembangannya," tandasnya.

Masih dalam kasus serupa, sebelumnya Kejagung telah menetapkan Ibunda dari Ronald Tannur, yang berinisial MW (Meirizka Widjaja) menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan MW sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Qohar mengatakan, MW menghubungi LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, dan memintanya menjadi penasehat hukum untuk membela Ronald.

“Kami ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW atau Ronald Tannur pernah satu sekolah,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, MW bertemu LR sebanyak dua kali di suatu kafe pada 5 Oktober 2023 dan di kantor milik LR pada 6 Oktober 2023 untuk membicarakan kasus yang menjerat Ronald.

“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.

Selanjutnya, LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. (aha/aes)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:26
01:11
02:39
02:22
02:22
03:02
Viral