- ANTARA
Kasus Eks Bupati Tanah Bumbu Jadi Sorotan, Akademisi Antikorupsi: Penerapan Pasal Kurang Tepat
Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran,Prof.Romli Atmasasmita menilai ada kesesatan hukum dalam perkara Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Hal ini tentu akan memperkuat fakta mafia peradilan di Indonesia masih leluasa berkerja.
Terlebih baru-baru ini terungkap kasus Zarof Ricar yang mengejutkan publik
"Menurut saya, ada delapan kekeliruan yang bisa dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum," ungkap dia dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
Prof Romli menilai proses penuntutan kasus ini dipaksakan dengan penerapan pasal yang kurang tepat.
Dia juga menjelaskan penerapan Pasal 12 b UU Nomor 20 tahun 2001 oleh Hakim Kasasi dalam perkara Mardani Maming mestinya tidak hanya menggunakan pendekatan normatif, tetapi juga harus mempertimbangkan pendekatan wessensschau .