Ilustrasi palu hakim.
Sumber :
  • ANTARA

Komisi Yudisial Diminta Tangani soal Vonis Onslag di Medan, Ini Alasannya

Kamis, 7 November 2024 - 14:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Praktisi Hukum Edi Hardum angkat bicara terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara yang menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap pasutri yang didakwa memalsukan surat kuasa hingga merugikan perusahaan Rp583 miliar.

“Jadi kalau dakwaan dan tuntutannya itu Pasal 263, saya sebagai orang yang belajar hukum walaupun belum saya baca dakwaannya, ini tidak masuk di akal. Jadi keputusan Onslag itu kan dari pemalsuan surat, Pasal 263. Patut diduga, pemalsuan surat itu ranah pidana bukan perdata” tegas dia dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).

Edi Hardum juga menduga, hakim yang melakukan putusan onslag di PN Medan sama dengan hakim yang menjatuhkan putusan bebas di Surabaya dalam kasus Gregorius Ronald Tannur yang dituduh menghilangkan nyawa kekasihnya Dini Sera Afrianti. 

“Patut diduga ada sesuatu ini, ada permainan, bisa sogok atau yang lain. Oleh karena itu saya meminta Komisi Yudisial untuk turun tangan,” jelasnya.

Pertama meminta kepada Komisi Yudisial untuk memeriksa dan menelusuri hakim ini.

Kedua, Edi Hardum juga minta pengawasan Mahkamah Agung agar melakukan pengusutan.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
04:05
Viral