Sumber :
- Dokumentasi DPR RI
DPR Wanti-wanti Pemerintah soal Kebijakan Pemutihan Utang Petani-Nelayan
Kamis, 7 November 2024 - 14:33 WIB
Menurutnya, kebijakan pemutihan utang macet harus dikawal secara efektif. Dengan begitu, kata Daniel, tidak akan jadi lahan baru permainan bagi oknum-oknum nakal.
“Prosesnya harus jelas dan transparan, serta diawasi dengan ketat. Jangan sampai ada celah terhadap praktik-praktik kecurangan yang mengatasnamakan program,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan utang macet bagi pelaku UMKM, petani, dan nelayan di perbankan Himbara.
Peraturan Pemerintah tersebut ditandatangani pada 5 November 2024 kemarin. (saa/aes)