Sumber :
- Tim tvOne/Gusni
Hukuman Penjara 3 Bulan untuk Pelaku Politik Uang di Pasangkayu Sulbar
Kamis, 7 November 2024 - 17:06 WIB
Kasus itu selanjutnya ditangani Sentra Gakkumdu Pasangkayu. Setelah cukup bukti, kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan dan Paris ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi menurut hasil pengawasan Panwascam, uang itu ada dalam amplop, yang berisi 1 lembar pecahan Rp50 ribu kepada kurang lebih 300 orang," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasangkayu, Darmawan saat dihubungi wartawan, Senin (14/10). (gki/ebs)