- ANTARA
Nasib 152 Pengungsi Rohingya Terkatung-katung di Kantor Kemenkumham Aceh, Setelah Tak Diterima Warga di Pelabuhan Labuhan Haji
Dirinya menuturkan, sesuai dengan Pasal 24 Perpres Nomor 125 Tahun 2016. Kemenkumham dalam hal ini keimigrasian hanya bertugas pada tataran pengawasan, pendataan, serta verifikasi dokumen.
"Pendataan dan verifikasi dokumen ini sudah dilaksanakan di Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya, penempatan penampungan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Lokasi penampungan ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota," tuturnya.
Meurah mengungkapkan dirinya cukup kesulitan karena tidak ada koordinasi pemerintah daerah dengan Kemenkumham.
Para pengungsi itu langsung dibawa ke kantor wilayah tanpa ada koordinasi sebelumnya.
"Seharusnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tidak boleh buang badan karena kewenangan penempatan pengungsi luar negeri merupakan tanggung jawab pemerintah daerah," tambahnya. (ant/iwh)