- Antara
Kesal Dimarahi karena Dilarang Konsumsi Obat-obatan, Suami Tusuk Istri Pakai Gunting di Pasar Minggu
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap pria berinisial RS (30) yang diduga menganiaya istrinya, WS (27) menggunakan gunting di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (7/11) dini hari pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela mengatakan, pihaknya menangkap pelaku di Puskesmas Pasar Minggu.
"Kami melakukan pengamanan diduga pelaku atau suami korban yang berada di ruang tunggu depan Puskesmas Pasar Minggu," kata Kompol Anggiat Sinambela.
Anggiat menjelaskan, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung, telapak tangan, paha kanan, dan betis.
"Terjadinya dugaan KDRT menggunakan gunting yang mengakibatkan luka tusuk di bagian tubuh korban," ujar Anggiat.
Kepada polisi, pelaku mengaku menganiaya istri di rumah kontrakan, Jalan Hankam, Ragunan, Pasar Minggu.
"Motif kesal dimarahi karena dilarang keluar malam, jangan minum-minum dan obat-obatan," ujarnya.
Selain itu, polisi juga menggeledah rumah kontrakan itu dan menemukan satu buah gunting berwarna hijau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu sprei kasur terdapat bercak darah dan satu lembar dokumen surat nikah siri.
Korban sudah membuat laporan polisi dan ditangani Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pasar Minggu.
Adapun kini korban sudah mendapat perawatan di Puskesmas Pasar Minggu. (ant/dpi)