Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkenalkan penggunaan Aplikasi Sirekap Mobile dalam rangkaian persiapan untuk Pilkada Serentak 2024..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio

Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Gelar Simulasi Aplikasi Sirekap

Kamis, 7 November 2024 - 18:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkenalkan penggunaan Aplikasi Sirekap Mobile dalam rangkaian persiapan untuk Pilkada Serentak 2024. 

Dalam acara yang berlangsung di Ruang Serba Guna KPU, Jakarta, dihadiri oleh Komisi II DPR RI, perwakilan partai politik, serta organisasi masyarakat sipil.

Aplikasi tersebut akan menjadi alat bantu dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2024. Sirekap Mobile terdiri atas beberapa komponen, yaitu Sirekap Mobile, Sirekap Web, dan Sirekap info pilkada yang digunakan untuk publikasi. 

Pengrekapan ini berfungsi untuk mendokumentasikan formulir C. Hasil pemilihan dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan mengonversinya menjadi data numerik yang akan dikirimkan ke pusat data KPU. 

Aplikasi ini dioperasikan melalui smartphone Android oleh petugas KPPS di setiap TPS. Sementara itu, Sirekap Web akan digunakan oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan Provinsi untuk merekapitulasi perolehan suara di tingkat yang lebih tinggi melalui perangkat komputer.

KPU juga mengumumkan adanya sejumlah perbaikan kinerja pada aplikasi Sirekap untuk Pilkada 2024 dibandingkan dengan penggunaan sebelumnya pada Pemilu 2019 dan 2020. 

Perbaikan tersebut meliputi perubahan pada format formulir yang kini hanya memuat karakter tanpa bentuk angka digital, penambahan marker penanda di kolom dan baris, serta pengecekan otomatis dengan 20 guard aritmatika yang mendeteksi jika terjadi kekeliruan.

 Selain itu, terdapat fitur "remind" berupa warna tertentu jika terjadi kesalahan, fitur perbaikan oleh KPPS, dan penyempurnaan teknologi OCR dan OMR yang digunakan. 

Sirekap Web juga diperbarui dengan penambahan marker sudut dan teknologi ‘AprilTag’ untuk mempermudah identifikasi jenis pemilihan dan halaman formulir.

Penggunaan teknologi baru ini diakui KPU menjadi tantangan tersendiri, mengingat penyebaran TPS yang sangat luas, yaitu 435.296 TPS di seluruh Indonesia. 

Untuk mengatasi tantangan akses internet, KPU menyediakan opsi penggunaan Sirekap dalam bentuk offline untuk TPS yang tidak terjangkau internet. 

Di samping itu, KPU juga akan mengadakan bimbingan teknis intensif untuk KPPS agar seluruh petugas terbiasa menggunakan aplikasi ini. (jts/aes)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral