- Julio Trisaputra-tvOne
Terbongkar, Nilai UMP Buruh 2025, Pemerintah Usul Pakai Rumus Baru
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak buruh bocorkan bahwa pemerintah telah mengusulkan rumus baru untuk menghitung Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Namun, usulan tersebut ditolak mentah-mentah oleh kalangan buruh.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono mengungkapkan pemerintah punya usulan rumus baru untuk menghitung UMP, imbas dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu UMP = Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi).
Sementara rumus perhitungan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Nomor 2023 tidak lagi berlaku. Dalam aturan tersebut, UMP dihitung dari hasil inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α).
"Formula baru yang diusulkan adalah inflasi ditambah nilai alpha, yang kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi," ungkap Kahar S. Cahyono, Kamis (7/11/2024).
Namun buruh tak sepakat dengan usulan ini. Sebab Menteri Ketenagakerjaan Yassierli disebut Kahar mengusulkan pembagian nilai alpha berdasarkan jenis industri.