Demo Buruh di Patung Kuda.
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Terbongkar, Nilai UMP Buruh 2025, Pemerintah Usul Pakai Rumus Baru

Kamis, 7 November 2024 - 18:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pihak buruh bocorkan bahwa pemerintah telah mengusulkan rumus baru untuk menghitung Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. 

Namun, usulan tersebut ditolak mentah-mentah oleh kalangan buruh.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono mengungkapkan pemerintah punya usulan rumus baru untuk menghitung UMP, imbas dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu UMP = Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi). 

Sementara rumus perhitungan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Nomor 2023 tidak lagi berlaku. Dalam aturan tersebut, UMP dihitung dari hasil inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α).

"Formula baru yang diusulkan adalah inflasi ditambah nilai alpha, yang kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi," ungkap Kahar S. Cahyono, Kamis (7/11/2024).

Namun buruh tak sepakat dengan usulan ini. Sebab Menteri Ketenagakerjaan Yassierli disebut Kahar mengusulkan pembagian nilai alpha berdasarkan jenis industri.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral